PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI
Sejak
tahun 1945 sering terjadi penyimpangan thdap
UUD. Berikut ini adalh contoh penyimpangan konstitusi yang berlaku saat
ini yaitu UUD 1945
1.
Penyimpangan
terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan, antara lain :
a) Keluarnya Maklumat Wakil Presiden
Nomor X (bacatext) tanggal 16 oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari
pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta
menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4
aturan peralihan yang berbunyi “Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala
kekuasaan dilaksanakan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
b) Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal
4 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem
pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan
pasal 17 UUD 1945.
2.
Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain :
a) Presiden telah mengeluarkan produk
peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UD
1945
b) MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960
telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan
Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang
bersifat tetap.
c) Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi
kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar
dengan pembantu Presiden.
d) Hak budget tidak berjalan, karena
setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan
RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun
anggaran yang bersangkutan ;
e) Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui
Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil
pemilihan unum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960
tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR)
f) MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagi
Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
3.
Penyimpangan
terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru
a) MPR berketetapan tidak berkehendak dan
tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakan secara
murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No.I/MPR/1983 tentang Tata Tertib
MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenanan
kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan
kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945
b) MPR mengeluarkan Ketetapan MPR
No.IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang
tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945.
Setelah perubahan UUD 1945 yang
keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan UUD 1945 belum
banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda reformasi itu sendiri antara
lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945. Namun demikian, terdapat ketentuan
UUD 1945 hasil perubahan(amandemen) yang belum dapat dipenuhi oleh peerintah,
yaitu anggaran pendidikan dapan APBN yang belum mencapai 20%. Hal itu ada yang
menganggap bertentangan dengal Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN). ~K
Tidak ada komentar:
Posting Komentar