Pelaku
ekonomi, subyek yg menjalankan keg ekonomi dan mereka itu adalah tiap orang
atau rumah tangga keluarga,organisasi masyarakat,badan usaha milik swasta dan
masyarakat luar negeri
1) BUMN ( Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan
usaha yang didirikan dan dimiliki pemerintah.
Tujuan kegiatan BUMN:
a. Untuk
menambah keuangan kas negara
b.
Membuka lapangan kerja
c.
Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan pemerintah
mendirikan BUMN adalah:
a. Untuk
memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh swasta.
b. Untuk
mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
Peranan BUMN dalam
perekonomian nasional adalah :
a.
Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat
tertentu.
b.
Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c.
Membuka lapangan kerja.
d.
Melakukankegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup orang
banyak.
e.
Sebagai sumber pendapatan negara.
2). BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan dimiliki swasta secara individu atau kelompok.
Tujuan kegiatan BUMS:
a.
Mengembangkan dan memperluas usaha usaha
b.
Membuka lapangan kerja
c.
Memperoleh laba-laba sebesar-besarnya.
Peranan BUMS
dalam perekonomian nasional adalah:
- Sebagai mitra pemerintah dalam kegiatan perekonomian.
- Membantu pemerintah dalam pengelolaan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
- Meningkatkan penerimaan dan devisa Negara 4. Menciptakan lapangan kerja.
3). Koperasi
Pengertian koperasi
Menurut UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
koperasi:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU
secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa
4. Pemberian balas
jasa terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Landasan koperasi:
1. Landasan idiil
adalah Pancasila
2. Landasan
struktural adalah UUD 1945
3. Landasan
operasional adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART
koperasi
4. Asas koperasi
adalah kekeluargaan
5. Modal
koperasi berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan , hibah) dan modal pinjaman (dari bank, dari koperasi lain atau sumber
pinjaman lain).
6. Alat kelengkapan
koperasi adalah rapat anggota, pengurus koperasi dan pengawas koperasi.
Tujuan koperasi:
- Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
- Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
3.
Ikut membangun
tatanan perekonomian nasional
Manfaat koperasi:
Manfaat koperasi:
1.
Memberikan kemudahan
dan pelayanan yang baik kepada anggota
2.
Sarana pengembangan
potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
3.
Meningkatkan kualitas
kehidupan anggota 4. Memperkokoh perekonomian rakyat
Jenis-jenis koperasi:
a. Menurut sifat usahanya:
1. Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi
yang usahanya menyediakan barang-barang konsumsi.
2. Koperasi Produksi, yaitu koperasi
yang usahanya menghasilkan daya guna barang atau jasa.
3. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu
koperasi yang usahanya menerima tabungan dan memberikan pinjaman kepada
anggotanya.
4. Koperasi Jasa, yaitu koperasi
yang usahanya memberikan pelayanan jasa.
5. Koperasi Serba Usaha, yaitu koperasi
yang usahanya meliputi berbagai macam bidang.
b. Menurut tingkatannya:
1. Koperasi Primer, yaitu koperasi yang
wilayahnya meliputi satu desa, kelurahan atau kecamatan.
2. Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang
wilayahnya meliputi kabupaten atau kota.
3. Koperasi Gabungan, yaitu koperasi
yang wilayahnya meliputi satu propinsi.
4. Koperasi Induk, yaitu koperasi yang
berada di tingkat nasional.
c. Menurut golongan anggotanya:
1. Koperasi Pemuda
2. Koperasi Pegawai Negeri Sipil
3. Koperasi Sekolah
4. Koperasi TNI dan Polri
5. Kedudukan koperasi dalam
perekonomian Indonesia
Kedudukan koperasi:
- Soko guru perekonomian nasional
- Bagian integral tata perekonomian nasional
- Berperan serta dalam kehidupan ekonomi bangsa
- Fungsi dan peran koperasi
Menurut UU No 25 Tahun 1992, fungsi dan
peran koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
- Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia:
a. Mengembangkan
potensi kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Berperan aktif dalam
meningkatkan kualitas hidup manusia.
c. Memperkokoh
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
Perangkat
organisasi koperasi terdiri dari :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Berikut
adalah tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat organisasi koperasi
tersebut:
Rapat Anggota
- Kekuasaan tertinggi.
- Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
- Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
- Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Mensahkan laporan pengurus.
- Mensahkan laporan pengawas.
- Menetapkan pembagian SHU.
- Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Satu anggota satu hak suara.
- Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
- Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
Pengurus
- Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
- Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
- Masa jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART).
- Tidak merangkap sebagai pengawas.
- Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus :
- Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
- Mencatat setiap transaksi anggota.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
- Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
- Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
Pengawas
- Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
- Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
- Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas Pengawas :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Modal Sendiri
a. Simpanan
Pokok
Simpanan poko adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
Simpanan poko adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3Modal Pinjaman
a. Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. ~K
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. ~K